Korban Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto
Bagikan
13 September 2026 | Author :
Foto: Febri/DetikHot
ANW mengungkap kronologi dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto dalam konferensi pers. Polisi membenarkan laporan, sementara Ruben Onsu meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan.
Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto Putra Onsu memasuki perkembangan baru. Perempuan berinisial ANW bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ANW menyampaikan kronologi versinya mengenai peristiwa yang disebut terjadi di sebuah tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak kepolisian telah membenarkan adanya laporan terhadap Betrand Peto yang diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).
Korban Sampaikan Kronologi dalam Konferensi Pers
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi terhadap Betrand pada 12 September 2026.
Menurut Nathaniel, terlapor dalam laporan tersebut adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan menggunakan sejumlah pasal dalam laporannya.
Kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut merupakan keterangan dari pihak ANW dan kuasa hukumnya. Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
ANW disebut memberikan penjelasan mengenai kejadian yang menurut keterangannya berlangsung pada Sabtu dini hari. Dalam penuturannya, ia juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kuasa hukum ANW turut menyampaikan adanya bukti yang telah diserahkan atau dipersiapkan untuk mendukung laporan tersebut. Namun, penilaian mengenai kekuatan bukti dan pembuktian perkara tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Polisi Benarkan Ada Laporan
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengonfirmasi adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan artis berinisial BP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).
Polisi kemudian mengungkap bahwa sosok berinisial BP yang dilaporkan tersebut adalah Betrand Peto, yang memiliki nama asli Alfonsus Toribio Tenkudi dan merupakan anak angkat Ruben Onsu.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi menyebut lokasi dugaan peristiwa berada di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Meski demikian, kepolisian belum membeberkan seluruh detail perkara kepada publik.
Artinya, hingga saat ini keberadaan laporan telah dikonfirmasi polisi, tetapi substansi tuduhan dan kronologi yang disampaikan masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses hukum.
Ruben Onsu Minta Publik Tidak Terburu-buru
Ruben Onsu kemudian memberikan tanggapan setelah laporan tersebut menjadi perhatian publik.
Ruben meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan mengenai perkara yang menjerat anak angkatnya tersebut. Ia mengatakan masih berupaya mendapatkan informasi secara utuh mengenai kejadian yang dilaporkan.
Ruben juga menyebut dirinya akan mendengarkan keterangan dari teman Betrand yang disebut berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Menurut Ruben, keluarga akan tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia juga menyatakan keluarga tidak akan menutup-nutupi fakta apabila nantinya bukti dan proses hukum telah memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara tersebut.
Perkara Masih Berjalan
Dengan adanya laporan tersebut, Betrand Peto saat ini berada dalam posisi sebagai pihak yang dilaporkan atau terlapor. Status tersebut berbeda dengan tersangka maupun terdakwa dan belum menunjukkan bahwa tuduhan terhadapnya telah terbukti.
Di sisi lain, keterangan ANW dalam konferensi pers merupakan versi dari pihak pelapor. Pernyataan tersebut masih perlu dikaitkan dengan hasil penyelidikan kepolisian, pemeriksaan saksi, bukti yang tersedia, serta keterangan dari pihak yang dilaporkan.
Polisi sendiri sejauh ini baru mengonfirmasi keberadaan laporan dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana serta lokasi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Detail lebih lanjut masih menunggu perkembangan penanganan kasus.
Perkara ini pun masih terbuka untuk perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dan keterangan resmi tambahan dari kepolisian maupun kuasa hukum masing-masing pihak.
Publik diharapkan tidak menjadikan tuduhan yang masih dalam proses hukum sebagai fakta yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.