Dalam kehidupan berkeluarga, pertengkaran dan perselisihan adalah tantangan yang sama sekali tidak dapat dihindari
Dalam kehidupan berkeluarga, pertengkaran dan perselisihan adalah tantangan yang sama sekali tidak dapat dihindari.
Namun semua pertengkaran harus diselesaikan dengan tenang dan tanpa menyakiti perasaan pihak lain.
Sekalipun seorang suami menjabat sebagai pendeta atau kepala rumah tangga, ia tidak boleh menyakiti istrinya baik perkataan maupun perbuatan, karena menurut hukum istri mempunyai hak yang sama dalam rumah tangga.
sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:
“Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
Untuk itu, Allah telah menetapkan balasan bagi suami yang tidak bisa menjaga hati istrinya dan membuat mereka bersedih.
Hukum Suami Menyakiti Hati Istri
Allah telah menyerukan bagi para suami agar memperlakukan istri mereka secara baik dan mulia bahkan dalam keadaan marah, sebagaimana firman-Nya dalam Alquran surat An-Nisa ayat 19, yang berbunyi:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 19).
Berdasarkan ayat di atas, jelas sudah bahwa haram hukumnya bagi seorang suami berlaku semena-mena kepada hingga menyakiti hati istrinya.
Allah juga telah memperingatkan dosa yang akan ditanggung oleh para suami yang menyakiti hati istrinya dan membuatnya menangis tanpa hak dalam firman-Nya pada surat Al-Ahzab ayat 58 yang berbunyi:
Artinya: “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).
Sekalipun seorang suami menjabat sebagai pendeta atau kepala rumah tangga, ia tidak boleh menyakiti istrinya baik perkataan maupun perbuatan, karena menurut hukum istri mempunyai hak yang sama dalam rumah tangga.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.