Kasus Kopi Sianida yang menjebloskan Jessica Wongso ke penjara selama 20 tahun setelah dituduh membunuh Mirna Salihin, membuat pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara.
Kasus Kopi Sianida yang menjebloskan Jessica Wongso ke penjara selama 20 tahun setelah dituduh membunuh Mirna Salihin, membuat pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara.
Kali ini Hotman Paris menegaskan kasus Jessica melanggar ketentuan yang telah ditetapkan hakim. Simak cerita lengkapnya di bawah ini.
Menyelesaikan Pasal 183 KUHAP
Dalam postingan terbarunya, Hotman Paris memperlihatkan ketentuan pasal 183 KUHAP terkait kasus Jessica Wongso belakangan ini menarik perhatian publik.
Hotman Paris membacakan isi artikel yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan khususnya ayah Mirna, Pak Edi Darmawan. “Pesan Hotman untuk Presiden Jokowi, masyarakat seluruh Indonesia dan ayah Pak Mirna. Silakan baca pasal 183 KUHAP,†kata Hotman Paris, dikutip Selasa 10 Oktober 2023.
Pasal 183 KUHAP mengatur:
“Seorang hakim hanya dapat memvonis bersalah seseorang atas suatu kejahatan jika dia puas, dengan setidaknya dua bukti penting, bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan bahwa terdakwa melakukan kejahatan tersebut.â€
Hotman juga mengatakan, dalam kasus Jessica, putusan hakim mendahului bukti yang ada.
“Dalam kasus Jessica, putusan hakim didahului dengan dua alat bukti. “Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung bisa ditafsirkan dalam banyak hal,†kata Hotman.
Mengeluh tentang pelanggaran pasal
Hotman Paris juga menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus Jessica Wongso jelas melanggar Pasal 183 KUHAP. Salah satu contoh yang diberikan adalah kantong kertas di atas meja dan tidak ada bukti nyata bahwa Jessica telah memasukkan sianida ke dalamnya.
“Misalnya, meletakkan kantong kertas di atas meja tidak berarti Anda berusaha menyembunyikan sianida tersebut sehingga tidak terlihat bahwa ia diletakkan di dalam gelas. Karena setiap orang berbeda-beda, kata Hotman.
Contoh orang yang paranoid adalah Hotman Paris yang selalu meletakkan barang belanjaannya di atas meja saat tidak ada orang di sekitar karena takut dicuri orang lain. Oleh karena itu, keputusan Jessica melanggar undang-undang tentang bukti tidak langsung, tidak berdasarkan rincian apa pun, lanjutnya. : “Pasal 183 jelas-jelas telah dilanggar.â€
“Tidak ada video yang membuktikan Jessica menggunakan sianida. Hotman Paris menutup pidatonya, "Halo Ayah Mirna, kepada seluruh masyarakat Indonesia, silakan bersurat ke Presiden Jokowi."
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.