Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Ungkap Kecewa, Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda

Bagikan
01 September 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Materi Belum Siap, Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023
Materi Belum Siap, Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemani kuasa hukumnya, Ammar tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.18 Waktu Indonesia Barat (WIB)

Pembacaan Tuntutan Ammar Zoni
JPU menuturkan bahwa pihaknya belum selesai menyiapkan materi untuk sidang tuntutan Ammar Zoni hari ini. Mereka pun meminta agar majelis hakim menunda sidang.

“Izin yang mulia, karena materi tuntutan kami belum siap, kami meminta agar pembacaan tuntutan dapat diundur satu minggu lagi yang mulia,” terang JPU di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Mendengar hal itu, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Akhirnya, sidang ditunda satu minggu sampai tanggal 7 September 2023.

“Baik, karena penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, kita tunda persidangannya sampai 7 September pekan depan,” kata hakim.


Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika ini mengatur setiap orang yang tidak memiliki hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling ringan selama empat tahun dan paling berat 13 tahun. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling ringan Rp800 juta dan paling berat Rp8 miliar.

Kronologi
Intipseleb/Tiya SukmawatiFoto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Pada tanggal 8 Maret 2023, sopir yang bernama Mustaqim mengutarakan keinginannya kepada Ammar Zoni untuk membeli narkotika jenis Sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk dikonsumsi. Setelah mendengar hal ini, Ammar meminta Mustaqim untuk membelikan juga untuknya.

Selanjutnya, Mustaqim pergi ke lokasi tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama Rahmat. Mereka membawa dua paket narkoba jenis sabu, masing-masing beratnya adalah 1,04 gram.

Ketika sedang dalam perjalanan menuju tempat Ammar berada, Mustaqim dihentikan oleh pihak kepolisian di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan dan kemudian mendatangi lokasi di mana Ammar Zoni berada sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga
• Rosa Meldianti Tak Betah Dirumah Karena Sering Ditinggal Sang Suaminya
• Rebecca Klopper jadi Saksi Kasus Video Syur, Fadly Faisal Setia Menemani
• Geram dengan Pelakor, Fairuz A Rafiq Beri Dukungan Penuh ke Tengku Dewi Putri
• Diisukan Kena Santet, Jenazah Stevie Agnecya, Meninggal dengan Senyum
• Salah Sasaran, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Rp271 T, Dewi Sandra Malah Ikut Dihujat
#ammarzoni #artis #selebritis #narkoba #vonis #irishbella
BERITA LAINNYA
Hiburan Wajib Dicoba! Bikin Hampers Murah dari Bahan Unik, Cocok Untuk Hantaran Lebaran
Kesehatan Anemia Mengintai Remaja Indonesia Saat Ini, Begini Solusi Dari IDI
Hiburan Sinopsis Drama No Gain No Love, Shin Min Ugal-ugalan Kasmaran Pada Kim Young Dae
Bisnis Imbas Tarif Trump, Sri Mulyani Sebut Banyak Negara Ekonominya 'Goyang' Akibat Perang Dagang
Kuliner Wajib DIcoba! Resep Pembuatan Timus Khas Karanganyar,
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.