Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Empat Aktivis Divonis Bebas, Dakwaan Penghasutan Demonstrasi Tak Terbukti

Bagikan
06 Maret 2026 | Author : Redaksi
Foto: Empat aktivis menyampaikan orasi dalam aksi solidaritas sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa menghasut demonstrasi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Empat aktivis yang dibebaskan tersebut adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Dalam perkara ini, mereka sebelumnya didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan demonstrasi melalui unggahan di media sosial.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti sehingga para terdakwa diputus bebas.

Putusan tersebut disambut oleh tim kuasa hukum dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang sejak awal menilai kasus ini bermuatan kriminalisasi terhadap aktivis. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menyebut vonis bebas ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Isnur, sejak awal penetapan tersangka terhadap para aktivis dinilai problematik karena berkaitan dengan aktivitas menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia juga menilai kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi.

Kasus ini bermula dari rangkaian demonstrasi yang terjadi di berbagai kota pada Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, aparat keamanan melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi, termasuk beberapa aktivis yang kemudian dijerat dengan pasal penghasutan.

Sejumlah organisasi bantuan hukum sebelumnya juga mencatat adanya ratusan laporan terkait dugaan penangkapan sewenang-wenang serta tindakan represif selama penanganan demonstrasi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, para aktivis dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan jaksa. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Baca Juga
• 25 Kilogram Kokain Beredar di Aceh dan Sumut, Polisi Sebut Ada Peningkatan Jumlah Pengguna
• Ikut Terlibat Korupsi Jasindo Rp7,6 M, Pemilik PT MBS Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
• Polisi Amankan Maling Motor Berpistol yang Tembak Warga di Tebet
• Satuan Brimob Polda Metro Kerahkan Delapan SSK untuk Pengamanan Sidang Internasional PUIC ke-19
• 71 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Polisi di Soetta
#Aktivis #Pengadilan #HakAsasiManusia #Demonstrasi #KebebasanBerpendapat #indonesia #prabowo #g
BERITA LAINNYA
Politik Duo Ridwan Kamil-Kaesang Lawan Kuat Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Infotainment Ditanya Kriteria Pasangan, Nikita Mirzani Enggan sama Pria yang Hobi Pesan Open BO
Infotainment Tak Mau Ambil Pusing, Nikita Mirzani Move-ON Ditinggal Rizky Irmansyah
Pemerintahan Program MBG Harus Profesional dan Fokus Berdayakan UMKM
Politik Pakar Ungkap Revisi UU TNI Diharap Fokus Modernisasi Alutsista
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.