Empat Aktivis Divonis Bebas, Dakwaan Penghasutan Demonstrasi Tak Terbukti

Bagikan
06 Maret 2026 | Author : Redaksi
Foto: Empat aktivis menyampaikan orasi dalam aksi solidaritas sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa menghasut demonstrasi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Empat aktivis yang dibebaskan tersebut adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Dalam perkara ini, mereka sebelumnya didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan demonstrasi melalui unggahan di media sosial.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti sehingga para terdakwa diputus bebas.

Putusan tersebut disambut oleh tim kuasa hukum dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang sejak awal menilai kasus ini bermuatan kriminalisasi terhadap aktivis. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menyebut vonis bebas ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Isnur, sejak awal penetapan tersangka terhadap para aktivis dinilai problematik karena berkaitan dengan aktivitas menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia juga menilai kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi.

Kasus ini bermula dari rangkaian demonstrasi yang terjadi di berbagai kota pada Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, aparat keamanan melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi, termasuk beberapa aktivis yang kemudian dijerat dengan pasal penghasutan.

Sejumlah organisasi bantuan hukum sebelumnya juga mencatat adanya ratusan laporan terkait dugaan penangkapan sewenang-wenang serta tindakan represif selama penanganan demonstrasi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, para aktivis dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan jaksa. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Baca Juga
• Lagi-lagi Dokter PPDS Jadi Tersangka Pornografi, UI Prihatin tapi Belum Ambil Tindakan
• Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jalani Masa Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
• Pengembangan Kasus Dugaan Suap CPO, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
• Danrem Ungkap Penyebab Pengeroyokan Warga Sipil oleh Oknum TNI: Dipicu Miras
• Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Segera Dipindahkan ke Nusakambangan
#Aktivis #Pengadilan #HakAsasiManusia #Demonstrasi #KebebasanBerpendapat #indonesia #prabowo #g
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.