Buruh Siapkan Demo di 38 Provinsi, Tuntut UMP 2027 Naik hingga 9,5 Persen

Bagikan
13 Oktober 2026 | Author :
Foto: Ilustrasi/Suasana aksi unjuk rasa terkait UMP 2026 (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
KSPI dan Partai Buruh merencanakan aksi di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Mereka menuntut kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5–9,5 persen serta perbaikan aturan outsourcing dan pesangon.
Jakarta — Kalangan buruh merencanakan aksi demonstrasi di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Aksi tersebut juga membawa tuntutan terkait aturan alih daya atau outsourcing dan pembayaran pesangon.

Rencana aksi ini disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Tuntutan kenaikan upah menjadi salah satu isu utama yang diangkat menjelang penetapan upah minimum untuk tahun mendatang.

Bagi pekerja, kenaikan UMP dinilai penting untuk menjaga daya beli di tengah perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Namun, besaran kenaikan upah juga berkaitan dengan kondisi perekonomian serta kemampuan dunia usaha memenuhi biaya tenaga kerja.

Buruh Soroti Kenaikan Upah 2027
Tuntutan kenaikan UMP sebesar 7,5–9,5 persen menjadi salah satu fokus gerakan buruh dalam rangkaian aksi tersebut. Besaran itu merupakan usulan dari pihak buruh, bukan angka kenaikan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan UMP 2027 nantinya perlu mengacu pada ketentuan pengupahan yang berlaku serta mempertimbangkan indikator ekonomi yang menjadi dasar perhitungan.

Karena itu, angka yang diminta serikat pekerja belum tentu sama dengan kenaikan yang akhirnya ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing provinsi.

Buruh berharap penetapan upah minimum dapat memberikan perlindungan terhadap daya beli pekerja sekaligus memperhatikan kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Buruh Tolak Anggapan Kenaikan Upah Picu PHK
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, tekanan terhadap industri padat karya juga dipengaruhi sejumlah faktor, seperti melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya produksi, dan penurunan daya beli masyarakat.

KSPI menilai kenaikan upah dapat membantu memulihkan daya beli pekerja dan mendorong konsumsi domestik. Namun, upaya tersebut perlu disertai peningkatan produktivitas dan efisiensi operasional perusahaan.

Serikat pekerja juga meminta pemerintah memperbaiki sejumlah aspek yang memengaruhi biaya usaha, termasuk logistik, perpajakan, dan layanan kepabeanan.

Desak Pembatasan Outsourcing
Selain menuntut kenaikan UMP, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.

Mereka mengusulkan agar pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

Serikat pekerja juga menuntut kepastian mengenai status hubungan kerja, hak berserikat, serta perlindungan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK. KSPI meminta pemerintah meninjau ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan memastikan pembayaran hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rangkaian aksi pada Oktober ini, KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah menindaklanjuti tuntutan kenaikan upah serta memperkuat perlindungan tenaga kerja menjelang penetapan upah minimum 2027.
Baca Juga
• Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai dan Beras Kembali Naik
• Pemerintah Siapkan Rp549,9 Triliun untuk Baksos 2027
• IHSG Anjlok 2,59%, Saham Konglomerat Berguguran
• Harga Emas Antam Hari Ini 2 September 2026 Turun Rp40.000, Cek Daftar Lengkapnya
• Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
#Buruh #UMP2027 #DemoBuruh #KSPI #PartaiBuruh #UpahMinimum #Ketenagakerjaan #BeritaNasional
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.