Peraturan Poligami Minim Urgensi dan Timbulkan Perilaku Diskriminatif Terhadap Perempuan

Bagikan
18 Januari 2025 | Author : Sussant Susanti
Foto: Antara/Khaerul Izan
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Nikah dan Cerai bagi Instansi Pemerintah Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai banyak reaksi negatif
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Nikah dan Cerai bagi Instansi Pemerintah Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai banyak reaksi negatif, termasuk dari anggota E-KTP Pemprov DKI Jakarta. Komite. Hal ini menarik banyak perhatian. DPRD, Elva Farhi Corvina.

Elva mempertanyakan urgensi penerbitan peraturan daerah tersebut. Ia menilai, jika tujuannya adalah perlindungan keluarga, maka prioritas dorongan untuk amandemen Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda) harus diberikan prioritas. “Dia bilang ingin melindungi keluarga, tapi kenyataannya perempuan justru lebih rentan.

Elva menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah tidak relevan lagi dan tidak memperhitungkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Sementara itu, UU TPKS banyak mengandung ayat-ayat yang memberikan perlindungan kepada perempuan," kata legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Selain tidak memiliki urgensi yang mendesak, Eva menegaskan Pergub yang diterbitkan Teguh sangat diskriminatif. Aturan ini membuat perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.

"Sudah jelas diskriminatif. Dan justru ini jauh dari kata adil. Karena bisa kita lihat syarat-syarat ASN boleh poligami adalah segala kekurangan yang ada pada diri perempuan sebagai pasangan hidup," kata dia.

Ia khawatir, aturan tersebut dapat menormalisasi pandangan kalau laki-laki berpoligami adalah hal yang wajar hanya karena merasa pasangannya memiliki kekurangan.

"Enggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka," lanjutnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Teguh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang tak lagi berlaku.

Pergub ini memuat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Dalam Bab II, disebutkan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat, (17/1/2025).
Baca Juga
• Pertahankan Citra Lebih Humoris, Prabowo: Namanya Terkalahkan Dua Kali
• Santer Nama Anies-Rano Karno dari Akar Rumput, Hasto Sebut Hal Ini
• Kaesang Jadi Ketum PSI, Ini Komentar Politisi PDIP
• Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Enggan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
• Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024, Pilih Jateng atau Jakarta
#Peraturan #Poligami #Urgensi #Diskriminatif #Perempuan #pergub
11 Juni 2024
Sambutan Di HUT ke-52 HIPMI, Luhut Singgung Hal Ini
16 November 2024
Kursi Bahlil Terancam Usai Jokowi Lengser, Pengamat: Kader Cemas Golkar Alami Kemunduran
02 Januari 2025
PAN: Prabowo tak Usah Dengarkan Suara Sumbang Yang Memprovokasi Pemerintah
14 Juli 2024
Adik Kandung Mensesneg Siap Maju di Pilbup Bojonegoro Di Pilkada 2024
23 Agustus 2024
Tanggapi Revisi UU Pilkada, Masinton: Kita Tahu untuk Siapa
03 September 2023
Respon Jokowi Geleng-Geleng Lihat Rakyatnya Berkelahi karena Politik
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Tegas! Aturan Baru Barang Bawaan Luar Negeri Akan Diterbitkan Sri Mulyani
Politik Media Asing Sorot Alasan Prabowo Pilih Gibran
Kesehatan Anti Kulit Kusam, Ini Tips Mudah Bikin Wajah Glowing
Luar Negeri Trump Klaim Lebih Pantas Jadi Presiden AS ketimbang Biden
Kesehatan Wajib Tahu! Ini Tips Ketika Memilih Babysitter Untuk Anak
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.