Karhutla Kembali Jadi Sorotan, Titik Panas Meningkat di Sumatera dan Kalimantan

Bagikan
24 Oktober 2026 | Author :
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama
Titik panas karhutla meningkat di sejumlah wilayah Indonesia. Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan mencatat kenaikan, sementara pemadaman masih berlangsung.
Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Kehutanan mencatat peningkatan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, terutama di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.

Berdasarkan pemantauan Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan hingga 21 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, terdapat 808 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 190 titik dibandingkan hari sebelumnya yang mencatat 618 titik.

Kenaikan juga terjadi di enam provinsi prioritas penanganan karhutla. Jumlah titik panas di wilayah tersebut meningkat dari 172 menjadi 446 titik.

Kalimantan Tengah mencatat 198 titik panas, naik dari 84 titik pada hari sebelumnya. Sementara itu, Sumatera Selatan mengalami peningkatan dari 24 menjadi 131 titik.

Kalimantan Barat juga mencatat kenaikan dari 11 menjadi 38 titik. Adapun Jambi mengalami peningkatan dari satu menjadi 27 titik.

Penanganan Karhutla Diperkuat

Kementerian Kehutanan menyatakan pengendalian karhutla terus diperkuat melalui operasi darat dan udara. Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran juga menjadi bagian dari upaya penanganan.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 454,25 hektare lahan berhasil dipadamkan dari total target penanganan 1.024,33 hektare di enam provinsi prioritas.

Dengan demikian, masih terdapat 570,08 hektare lahan yang memerlukan pemadaman dan pendinginan.

Pencegahan Perlu Diperkuat

Peningkatan titik panas menjadi pengingat pentingnya pencegahan karhutla, terutama di wilayah rawan kebakaran. Pemantauan satelit perlu diikuti pemeriksaan lapangan agar indikasi kebakaran dapat segera ditangani.

Selain pemadaman, pengawasan aktivitas pembukaan lahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran berulang.

Penanganan yang cepat dibutuhkan untuk menekan risiko meluasnya api, kerusakan ekosistem, serta dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.
Baca Juga
• Pendaftaran Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
• Erupsi Anak Krakatau, 7 Bandara Masih Ditutup Akibat Abu Vulkanik
• Jadwal Imsak 16 Maret 2026 Banyak Dicari, Ini Waktu Sahur dan Subuh di Jakarta
• Gedung Bapenda DKI Terbakar, Api Merambat hingga Lantai 16, Layanan Publik Tetap Berjalan
• Long Weekend, Contraflow Diberlakukan di Jalan Tol Jagorawi
#Karhutla #KebakaranHutan #TitikPanas #SumateraSelatan #KalimantanTengah #KebakaranLahan #Lingkungan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.