Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Batasi Peliputan Media, Sidang Hasto Terkesan Ditutup-tutupi

Bagikan
19 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Rizki
Pentingnya peranan media dalam memberikan pemahaman kepada publik mengenai kenyataan yang terjadi dalam perkara yang sedang disidangkan dan sedang menuai kontroversi.
Observasi dari Hudi Yusuf, seorang pakar hukum di Universitas Bung Karno, menyuarakan kritik terhadap keputusan Ketua Majelis Hakim Tipikor Rios Rahmanto dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatasi akses para pengunjung dan melarang wartawan menyiarkan langsung persidangan terkait dugaan korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hudi mengakui bahwa hakim memiliki wewenang di dalam ruang sidang, namun kehadiran media seharusnya tidak menjadi sumber ketidaknyamanan. Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan rasa kecurigaan.

"Meski hakim mempunyai kewenangan penuh di ruang sidang, seharusnya tidak merasa 'terganggu' dengan hadirnya media. Lakukan saja pekerjaan sesuai dengan 'aturan hukum'. Akan terasa aneh jika permediaan dibatasi dan memunculkan banyak pertanyaan," ungkap Hudi kepada Inilah.com pada Jumat (18/4/2025).

Dia juga mendesak Hakim Rios untuk mencabut kebijakan yang membatasi akses pengunjung dan melarang media dari siaran langsung. Hudi berpendapat bahwa keterbukaan sangat diperlukan untuk menunjukkan transparansi selama proses persidangan berlangsung.

"Kebijakan yang membatasi media untuk meliput harus dihapus. Kehadiran media sangat berperan positif dalam mendorong transparansi dalam penegakan hukum sekaligus berfungsi sebagai pengawasan bagi semua pihak yang terkait," tegasnya.

Dia juga menyoroti betapa pentingnya peranan media dalam memberikan pemahaman kepada publik mengenai kenyataan yang terjadi dalam perkara yang sedang disidangkan dan sedang menuai kontroversi.

Ia menyebut, kontrol media tidak hanya ditujukan kepada hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga terhadap pihak terdakwa Hasto, termasuk tim kuasa hukum, kerabat dan para simpatisannya.

"Kontrol terhadap para penegak hukum, apakah penegak hukum telah bekerja secara profesional atau tidak (rule of law), juga kontrol kepada Hasto sendiri terkait perilaku pribadi di persidangan dan para pendukungnya di dalam persidangan," tambah Hudi.

Hudi juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan langsung memantau jalannya persidangan. Ia menilai, KY tidak bisa hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi harus aktif melakukan pengawasan sejak awal.

"KY dapat berperan aktif mengawasi kasus sebesar ini demi merah putih, bukan sekadar menunggu laporan apabila ada hakim yang melanggar etika dan prosedur dalam memutus perkara tidak berdasarkan fakta persidangan, tetapi berdasarkan fakta lain yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Hudi pun mengingatkan bahwa pengawasan seperti ini penting untuk mencegah praktik kongkalikong, seperti dalam kasus suap Rp60 miliar terkait pengkondisian perkara yang sebelumnya menyeret tiga terdakwa korporasi dalam ekspor ilegal crude palm oil (CPO) di PN Jakpus.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatasi jumlah pengunjung dalam sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pembatasan ini dilakukan karena keterbatasan ruang sidang yang jika tidak dikendalikan bisa menjadi penuh dan sesak. Hal ini lantaran ruang sidang disesaki para pendukung Hasto.

"Masuk bergantian ya, tunggu ada keluar boleh masuk," ujar salah satu petugas keamanan saat Inilah.com hendak memasuki ruang sidang, Kamis (17/4/2025).

"Penuh-penuh," timpal petugas lainnya.

Inilah.com sempat diizinkan masuk hanya untuk mengambil dokumentasi gambar sidang. Terlihat kursi pengunjung didominasi oleh kerabat dan simpatisan Hasto. Hadir pula sejumlah politisi PDIP seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, dan lainnya.

Sementara itu, para awak media ditempatkan di tribun belakang kursi sidang. Beberapa wartawan bahkan terpaksa duduk di lantai karena keterbatasan kursi. Hal ini tentu saja menyulitkan sejumlah media dalam meliput persidangan.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rios Rahmanto, melarang jurnalis yang meliput sidang Hasto untuk melakukan siaran langsung (live streaming). Namun demikian, kegiatan dokumentasi tetap diperbolehkan.

“Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Hakim Rios juga melarang pengunjung sidang merekam video karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa proses persidangan telah direkam secara resmi oleh pihak pengadilan.

“Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga inshaallah akurat dan selama dalam sudah cukup,” ujar Hakim Rios.
Baca Juga
• Ketum PSI Kaesang Pangarep Senggol Ridwan Kamil, Sebut Jakarta Akan Jadi Tantangan Baru
• Nasib IKN Di Kabinet Merah Putih, Mensesneg: Kita Lihat Nanti
• Data Sirekap KPU Buat Gaduh, Ini Kata Ahli
• Ganjar Hadiri Sidang Hasto Kedua Kalinya, Balas Jasa atas Bantuan Hasto di Pencapresan?
• Jelang Pilkada, Mendagri Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Pilkada 2024
#Hakim #Tipikor #Peliputan #Media #Sidang #Hasto
BERITA LAINNYA
Politik Sandiaga Tunggu Perintah dari PPP untuk Maju di Pilgub Jabar
Kesehatan Cara Praktis Buat Masker Tomat, Rahasia Kulit Sehat dan Glowing
Infotainment Terbaru! Musisi Anji Digugat Cerai Wina Natalia
Politik Siap Maju Pilkada 2024, Elektabilitas Sespri Iriana Jokowi Naik di Pilwalkot Bogor
Hiburan Sebelum Cerai dari Brad Pitt, Angelina Jolie Sempat Alami Sakit Bell's Palsy
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.