Singapura Surati 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftarnya

Bagikan
18 Oktober 2026 | Author :
Foto: Foto suasana pemakaman dan jalan di Palangka Raya yang diselimuti kabut asap/ANTARA FOTO/Auliya
Singapura menerbitkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran lahan yang berpotensi memicu kabut asap lintas negara.
JAKARTA – Pemerintah Singapura menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi memicu kabut asap lintas negara.

Melalui National Environment Agency (NEA), Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengambil langkah untuk memadamkan kebakaran, mencegah api meluas, serta menyampaikan rencana penanganan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi mereka.

Langkah tersebut disampaikan pada 16 Oktober 2026 berdasarkan pemantauan titik panas, kondisi meteorologi, dan citra satelit.

Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

NEA menyatakan kebakaran di lahan yang terkait dengan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menyebabkan asap mencapai Singapura. Namun, pemberitahuan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan melakukan pembakaran atau bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran.

Kabut Asap Jadi Persoalan Lintas Negara

Karhutla di Indonesia kembali menjadi perhatian regional karena dampaknya terhadap kualitas udara dapat melintasi batas negara. Kabut asap berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit pernapasan.

Langkah Singapura juga menyoroti pentingnya pengawasan kawasan konsesi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Penanganan karhutla membutuhkan upaya pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, serta penyelidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah Indonesia perlu memastikan penanganan dilakukan secara transparan dan berbasis bukti, termasuk menindak pihak yang terbukti melanggar tanpa mendahului hasil penyelidikan.
Baca Juga
• Jet Tempur AS Jatuh di Iran, Awak Pesawat Sempat Dilaporkan Hilang
• ASEAN Terbelah di Sidang PBB: 4 Negara Walkout, 7 Tetap Bertahan Saat Netanyahu Berpidato
• Anggota DPR AS Usut Trump yang Disebut Terima Hadiah Jet Mewah dari Qatar
• Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS–Israel
• Arab Saudi Rilis Robot AI Kuasai 20 Bahasa Fokus untuk Layani Jemaah Haji
#karhutla #kabutasap #singapura #lingkungan #kebakaranhutan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.