Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo Dibongkar, Polisi Sita 7,8 Juta Butir Obat

Bagikan
23 Oktober 2026 | Author :
Foto: Ilustrasi sejumlah pil obat. Peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat/unsplash
Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo dan menyita 7,8 juta butir obat, 69,27 ton bahan baku, serta uang Rp9 miliar
SUKOHARJO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar, puluhan ton bahan baku, serta uang tunai Rp9 miliar.

Dikutip dari laporan ANTARA, Rabu (21/10/2026), dua pabrik tersebut memproduksi obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl. Polisi juga menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi hingga distribusi obat-obatan tersebut.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Pabrik di Kartasura digunakan untuk memproduksi tramadol, sedangkan lokasi di Gatak memproduksi trihexyphenidyl.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas menemukan pengiriman obat keras di Jakarta Utara.

Berawal dari Temuan di Jakarta Utara

Kasus ini bermula ketika Bea Cukai menemukan paket mencurigakan yang berisi ratusan ribu butir tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada awal Oktober 2026.

Temuan tersebut kemudian ditelusuri oleh kepolisian hingga mengarah pada dua lokasi produksi di Sukoharjo. Petugas selanjutnya menggerebek kedua lokasi dan mengamankan para pekerja beserta barang bukti.

Selain jutaan butir obat siap edar, polisi menyita 69,27 ton bahan baku yang diperkirakan dapat menghasilkan ratusan juta butir obat. Sejumlah mesin produksi, peralatan pengemasan, kendaraan, dan dokumen juga diamankan.

Polisi Dalami Jaringan Distribusi

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengendali kegiatan tersebut.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa proses produksi dilakukan tanpa memenuhi standar kebersihan dan tidak dilengkapi izin edar yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan produk yang dihasilkan.

Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis, sedangkan trihexyphenidyl digunakan untuk kondisi medis tertentu. Penyalahgunaan maupun peredaran tanpa pengawasan yang sesuai dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi obat. Masyarakat diimbau memperoleh obat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian resmi serta menggunakannya sesuai resep atau petunjuk tenaga kesehatan.
Baca Juga
• Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dokumen Dugaan TPPU Disita
• Satuan Brimob Polda Metro Kerahkan Delapan SSK untuk Pengamanan Sidang Internasional PUIC ke-19
• Imbas Kejagung terkait Korupsi Minyak, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Diperiksa
• Usai Rumahnya Digeledah Polri, Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
• KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB
#Tramadol #ObatIlegal #Sukoharjo #PoldaMetroJaya #Hukum #Kriminal
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.