Gaji ASN Diusulkan Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Kemendagri dan KemenPAN-RB Minta Dikaji Matang
Bagikan
15 Oktober 2026 | Author :
Foto: Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pexels)
Kemenkop usulkan gaji ASN dibayar lewat Kopdes Merah Putih. Belum ada keputusan, Kemendagri dan KemenPAN-RB minta kajian matang, kewenangan di Kemenkeu.
Jakarta – Rencana menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai jalur pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) memantik perdebatan. Usulan dari Kementerian Koperasi itu sudah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi hingga kini belum ada keputusan resmi, dan sejumlah kementerian meminta kajian dilakukan dengan hati-hati.
Usulan Sudah Masuk ke Kemenkeu
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan ke Kemenkeu dan mulai dikaji. Ia berbicara setelah rapat koordinasi terbatas soal Kopdes di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). “Sudah akan siap dibayarkan,” ujarnya. Namun, Ferry belum menjelaskan mekanisme pembayaran, dan jadwal pelaksanaannya belum ditetapkan.
Selama ini, gaji ASN disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Jika terealisasi, Kopdes akan menjadi jalur alternatif. Perlu dicatat, usulan ini menyangkut kanal pembayaran, bukan sumber dananya. Gaji tetap dibiayai anggaran negara.
Kemenkop: Belum Ada Keputusan
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dalam siaran resmi, Kamis (8/10/2026), menyebut pihaknya mengupayakan agar koperasi menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN seperti halnya PT Pos dan bank. Ia menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN, dan menyatakan rencana ini bertujuan memperkuat layanan koperasi tanpa menghapus fungsi perbankan.
Kemendagri: Kesiapan Kopdes Harus Dipastikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai pengalihan gaji ASN ke koperasi bukan perkara sederhana karena berdampak pada perubahan sistem yang besar. Menurutnya, sistem yang berjalan lewat Himbara dan BPD selama ini berfungsi baik, sehingga perlu dipastikan sejauh mana kesiapan kelembagaan Kopdes. Ia mengingatkan bahwa urusan ini menyangkut “dapur” seluruh ASN. Kemenkop disebut sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, tetapi pemerintah masih mengkaji secara hati-hati.
KemenPAN-RB: Kewenangan Ada di Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Bob Arfan, Kamis (15/10/2026), menyatakan pihaknya perlu mengecek lebih dulu rencana tersebut. Ia menegaskan mekanisme penyaluran gaji ASN merupakan kewenangan Kemenkeu selaku pengelola keuangan negara.
Kritik dan Dampak bagi Perbankan
Seorang akademisi yang dikutip VIVA mengkritik keras gagasan ini. Ia menilai infrastruktur, tata kelola, dan sistem keamanan Kopdes belum jelas, sementara penyaluran hak keuangan ASN dan pensiunan selama ini sudah tertata dan terintegrasi lewat bank serta PT Taspen. Ia meminta pemerintah kembali fokus pada tujuan awal pembangunan koperasi desa.
Dari sisi industri, analisis Kontan menyebut dampak bagi dana murah bank (CASA), terutama BPD, relatif terbatas bila koperasi hanya menjadi kanal pembayaran sementara rekening dan dana tetap berada di bank. Dampaknya akan lebih besar bila skema berubah sehingga dana tidak lagi mengendap di bank.
Menunggu Keputusan Kemenkeu
Dengan sikap berbeda antarkementerian, nasib usulan ini kini bergantung pada kajian Kemenkeu. Hingga saat ini belum jelas apakah skema tersebut akan diterapkan, kapan, dan dengan mekanisme seperti apa.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.