Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Tak Sampai 1 Tahun Di Bui, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sudah Menghirup Udara Bebas

Bagikan
30 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Rizki
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengonfirmasi bahwa Achsanul resmi memperoleh kebebasan bersyarat mulai tanggal 10 April 2025.
Achsanul Qosasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota III di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menerima pembebasan bersyarat terkait dengan kasus suap yang mencakup proyek pengadaan menara BTS 4G beserta infrastruktur pendukung yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengonfirmasi bahwa Achsanul resmi memperoleh kebebasan bersyarat mulai tanggal 10 April 2025.

"Ya, benar (Qosasi telah memperoleh pembebasan bersyarat)," ungkap Rika saat dihubungi pada hari Rabu, 30 April 2025.

Rika menjelaskan bahwa meskipun telah dibebaskan, Achsanul tetap diwajibkan mengikuti program pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

"Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," ucapnya.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar USD 2,64 juta atau sekitar Rp40 miliar terkait pengondisian hasil audit proyek BTS 4G milik BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Qosasi) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Selain hukuman badan, Qosasi dijatuhi denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, Sadikin Rusli, pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Qosasi, dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang sama, yakni dua tahun enam bulan. Namun, denda yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah, yakni Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Qosasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara Sadikin dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Qosasi meminta uang kepada mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, agar laporan audit proyek BTS 4G tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Permintaan itu kemudian diteruskan Anang kepada Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, yang menyetujuinya. Irwan lalu memerintahkan mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk menyerahkan dana kepada Qosasi.

Proses serah terima uang sebesar USD 2,64 juta tersebut dilakukan melalui koper oleh Windi kepada Qosasi, dengan bantuan Sadikin Rusli. Penyerahan dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada Selasa (19/7/2022).
Baca Juga
• Seorang Pesepeda Tewas, Dishub DKI Akan Tertibkan Ojol hingga Taksi yang Mangkal di Jalur Sepeda
• Istri Zarof Ricar Sebut tak Tahu Asal Duit Rp1,2 T di Brankas Rumah
• Mahasiswanya Buat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Janji Beri Pembinaan soal Kesantunan dalam Berekspresi
• Curanmor di Tebet, Seorang Warga Kritis Usai Kena Ditembak, Ini Kronologinya
• Bandang di Lampung, 3 Orang Meninggal, BPBD Minta Masyarakat Waspada
#Anggota #BPK #AchsanulQosasi #KPK #korupsi
BERITA LAINNYA
Otomotif Raksasa Otomotif Jepang Khawatir, Imbas Kebijakan Tarif AS, Honda Paling Terdampak
Infotainment Geram dengan Pelakor, Fairuz A Rafiq Beri Dukungan Penuh ke Tengku Dewi Putri
Kuliner Resep Perkedel Kornet, Lembutnya Kentang Dicampur Daging, Wajib Dicoba
Infotainment Meghan Markle dan Pangeran Harry Diperingati Tak Boleh Komentar Tentang Kate Middleton
Politik Kawal Putusan MK, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.